PENGERTIAN DAN MANFAAT HaKI
A. PENGERTIAN HaKI
- Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian
Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia
(human right).
- HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
- Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus
mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan
tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi
kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya
kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual,
Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi
penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
- Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain
tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai
contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku.
Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang
menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya
penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta
buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
- Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih
banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya
permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat
untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut
ini terdapat macam-macam HaKI.
MANFAAT HaKI ATAU HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1.
Bagi
dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya
intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar
negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam
persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
2.
Bagi
inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta
terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
3.
Bagi
pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO.
Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
4.
Adanya
kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari
pihak lain.
5.
Pemegang
hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi
pelanggaran/peniruan.