Profesi Welder atau Juru Las
Welder atau juru las adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki keahlian di bidang pengelasan atau weldiwg untuk menyambung dua buah logam dengan berbagai jenis material seperti baja, besi, almunium, maupun jenis material lainnya.
Seorang juru las harus menempuh pendidikan ataupun pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikat secara nasional yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertiifikasi ini juga secara internasional dapat dikeluarkan dari Americaw Weldiwg Society (AWS) dan The Americaw Society of Mechawical Ewgiweers (ASME).
SKKNI menyebutkan bahwa jabatan-jabatan dalam pengelasan adalah jabatan seseorang yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pengelasan dan atau pembuatan suatu produk yang dihasilkan melalui proses pengelasan. Dalam SKKNI disebutkan jabatan dalam bidang pengelasan di antaranya; (1) Welder adalah personil yang melakukan pekerjaan pengelasan dan di Indonesia dikenal sebagai juru las/tukang las; (2) Weldiwg operator adalah orang yang mengoperasikan mesin las dengan kontrol yang adaptif, otomatis, termekanisasi, atau perlengkapan las yang robotik; (3) Weldiwg iwspector adalah personil yang memeriksa hasil pengelasan dan berhak menyatakan bahwa hasil pengelasan itu baik atau tidak; (4) Weldiwg ewgiweer adalah personil yang membuat desain dan spesifikasi proses pengelasan; dan (5) Weldiwg techwologist adalah personil yang membantu weldiwg ewgiweer dalam mendetailkan desain konstruksi rakitan las dan spesifikasi proses pengelasan. Jabatan dan tingkat pengalaman yang memiliki sertifikat akan mempengaruhi penghasilan atau gaji yang di dapat.
1. Persyaratan
Bagi profesi welder secara umum untuk tingkat pemula dituntut beberapa persyaratan sebagai berikut.
a. Usia minimum 18 tahun
b. Fisik, kesehatan umum sehat
(terutama mata dan motorik)
c.
Keterampilan : koordinasi visual-motorik, baik motorik halus dan
motorik kasar
d. Terampil
e. Tingkat presisi tinggi
2. Sertifikasi Welder
Untuk sertifikasi wajib mengacu kepada standar internasional, seperti; ISO 9606 dengan petunjuk dari Iwterwatiowal Iwstitute of Weldiwg (IIW).
Tugas dan tanggung jawab welder dibedakan berdasarkan jenis sertifikasi keahlian.
a. Kualifikasi Berdasarkan kelas
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No : PER. 02/MEN/1982 tentang kwalifikasi juru las di tempat kerja pasal 6, kualifikasi welder dibedakan menjadi 3 kelompok bagian yaitu juru las kelas I (satu), juru las kelas II (dua),dan juru las kelas III (tiga).
1) Juru las kelas I
Welder kelas I harus mampu mengelas pada posisi 1G, 2G, 3G, 4G (4 Plat) dan 1G, 2G, 5G, 6G (4 Pipa).
2) Juru las kelas II
Welder kelas II harus mampu mengelas pada posisi 1G, 2G, 3G, 4G (4 Plat) dan 1G, 2G (2 Pipa).
3) Juru las kelas III
Welder kelas III harus mampu mengelas pada posisi 1G, 2G (2 Plat) dan 1G, 2G (2 Pipa)
b. Kualifikasi welder berdasar objek yang dilas
Kualifikasi seorang welder berdasarkan jenis sertifikasi dibagi menjadi tiga jenis sambungan yang dilas, yaitu sebagai berikut.
1) Plate Welder
Plate welder adalah orang yang dapat melakukan pengelasan material yang berupa pelat dibuat dengan kampuh (teknik penyambungan) dan dengan alur (with groove).
Untuk welder plat dapat dikategorikan berdasarkan posisi pengelasan, sebagaimana AWS D1.1 menyebutkan posisi pengelasan untuk plat yaitu pengelasan groove (1G, 2G, 3G, dan 4G) dan pengelasan fillet (1F, 2F, 3F, 4F) seperti terlihat pada Gambar dibawah ini :
|
1 Oksigen untuk
pernafasan |
5 |
Arus DC+ve,
ke benda kerja |
|
2 Komunikasi |
6 |
Arus DC+ve, ke elektroda |
|
3 Saklar |
7 |
Pemegang elektroda las |
|
4 Saklar |
8 |
Klem C |